Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu mengawasi penyelenggaraan akademik dan non akademik yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga pengguna (user) memperoleh kepuasan terhadap pelayanan, baik bidang akademik maupun non akademik.
Sasaran mutu yaitu untuk meningkatkan kinerja atau proses manajemen, yang ditetapkan pada setiap bidang yang relevan, dan disyahkan oleh Ketua LPM secara terdokumentasi.
Sasaran Mutu ditetapkan pada setiap fungsi, tingkatan dan proses yang relevan pada organisasi LPM.
Pemantauan dan pengukuran dilaksanakan terhadap setiap tahapan aktivitas yang direncanakan dalam program pencapaian sasaran Mutu. Setiap ketidaksesuaian dari penetapan sasaran mutu, dari hasil evaluasi data pemantauan dan pengukuran, dapat diusulkan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap penetapan indikator kinerja kunci LPM, dan terhadap tujuan Mutu yang telah dijalankan. LPM akan memelihara informasi terdokumentasi pada sasaran mutu.
Kebijakan Mutu yaitu kebijakan terdokumentasi yang ditetapkan oleh Ketua LPM dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
Kebijakan Mutu ditetapkan untuk mewujudkan komitmen secara terdokumentasi. Kebijakan Mutu dikembangkan dan ditinjau sesuai dengan maksud dan arah organisasi serta komitmen untuk memenuhi persyaratan dari pelanggan, meningkatkan efektivitas Sistem Mutu sesuai prinsip perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.